Imbas Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo Lembang KBB, Jabatan Kades Diisi Pelaksana Tugas
Herman Permadi menyatakan, untuk surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diproses oleh Bagian Hukum Pemda KBB.
Sesuai aturan Pasal 46 Perda Nomor 2 tahun 2015, jika kepala desa diberhentikan sementara maka posisinya akan dijabat oleh Plt.
Jabatan kades harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan agar tidak menghambat proses hukum nantinya. Dia akan resmi diberhentikan dari jabatannya jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.
"Jadi aturannya memang seperti itu dan sesuai dengan undang-undang. Untuk SK soal pemberhentian sementara, informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, masih di bagian hukum," ujar Herman Permadi.
Namun jika nanti di pengadilan tidak terbukti bersalah, tutur Camat Lembang, nama AS akan direhabilitasi dan kembali menduduki jabatan kades.
Selama menunggu proses tersebut maka posisi jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh Plt agar pelayanan kepada masyarakat di Desa Cibogo tidak terganggu.
Editor: Agus Warsudi