get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Getarkan Bandung Jabar, Cek Magnitudonya!

Imas Aryumningsih Bantah Terima Suap

Jumat, 02 Maret 2018 - 13:59:00 WIB
Imas Aryumningsih Bantah Terima Suap
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih. (Foto: iNews.id/Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih. Tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan pabrik di Subang, Jawa barat (Jabar) itu diperiksa selama tiga jam. Setelah diperiksa Imas kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, Imas membantah tidak menerima suap pembangunan pabrik di Subang. "Enggak. Boro-boro, sepeser pun enggak," ujar Imas singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Subang itu kemudian berlalu masuk ke mobil tahanan. Imas tidak menjawab ketika ditanyai soal pencalonannya sebagai petahana Bupati Subang.

Imas diperiksa bersamaan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka di antaranya, Miftahhudin, Darta dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika.


Diketahui, Miftahhudin diduga memberikan suap kepada Imas, Asep dan Darta agar mendapatkan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Subang. Komitmen fee yang diberikan oleh perantara suap dengan pengusaha diduga mencapai Rp4,5 miliar. Sementara jata komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar diduga sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang hasil gratifikasi diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye sebagai calon kepala daerah. Diketahui, sebagai petahana Imas mencalonkan sebagai calon bupati Subang. Dia sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih  berulang.

"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanye," kata Basaria di Gedung KPK, Rabu (14 Februari 2018).

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut