Ibu Tiri Anak yang Dianiaya hingga Tewas di Cimahi Masih Saksi, Ini Kata Polisi
CIMAHI, iNews.id - N, ibu tiri AH (10), anak yang dianiaya hingga tewas oleh ayah kandungnya Ade Nanda alias Ade Bogel (37), hadir saat rekonstruksi. Perempuan itu masih berstatus saksi.
Diketahui, rekonstruksi di kamar kontrakan Jalan Pesantren RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (27/2/2023).
Perempuan tersebut mengenakan baju berwarna abu tua, celana jins biru, dan masker. Dia tertunduk saat melihat suaminya memeragakan penganiayaan sadis terhadap dua anak kandungnya.
Dia pun menyaksikan Ade Bogel memeragakan 22 adegan reka ulang di kamar kontrakan. "(N) istri tersangka Ade Bogel statusnya masih sebagai saksi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono seusai rekonstruksi, Senin (27/2/2023).
Status istri kedua Ade Bogel itu, ujar AKBP Aldi Subartono, masih saksi karena saat kejadian perempuan itu ada di rumah kontrakan tersebut.
Namun dia tidak menghentikan aksi keji suami terhada anak-anaknya. Itu diperkuat dengan keterangan dan bukti-bukti hasil penyidikan di lapangan.
Sejauh ini belum ada bukti N terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan AH (10) tewas dan AMN (12) mengalami luka-luka pada 6 Februari 2023 lalu.
Informasi yang didapat juga belum ditemukan bukti N ikut dalam penganiayaan. "Jadi dia masih saksi karena dari alat bukti yang dikumpulkan termasuk keterangan dari saksi lain, memang dia masih tetap sebagai saksi," ujar AKBP Aldi Subartono.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik, saat Ade Bogel melakukan penyiksaan kepada dua anak kandungnya itu, N ada di dalam kontrakan. Tetapi dalam kondisi dibawah tekanan, seperti yang tidak berani untuk membantah atau melarang penyiksaan itu.
"Istri tersangka itu merasa ketakutan karena suaminya memiliki sifat tempramen, sehingga dia hanya diam saat Ade melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya," tutur Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi