Ibu-Anak Pemeran Video Syur di Kuningan Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan
Jumat, 04 Oktober 2024 - 14:47:00 WIB
Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki