IAW Nilai Kinerja Inspektorat Tidak Cermat Tangani Kasus Pungli di SMA-SMK se-Jabar

BANDUNG, iNews.id - Pengutan liar (pungli) di SMA dan SMK di Jawa Barat masih marak terjadi dan berulang. Namun penanganan kasus dugaan pungli yang dilakukan Inspektorat Pemprov Jabar dinilai oleh Indonesia Audit Watch (IAW) tidak cermat.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, ada dugaan proses penanganan pemeriksaan pungli di SMA-SMK se-Jabar tidak cermat ditangani oleh Inspektorat Pemprov Jabar.
"Bisa jadi metode penanganan pemeriksaannya menyimpang dari kaidah yang seharusnya. Seperti, hasil kinerja Inspektorar tidak memiliki standard operasional prosedur (SOP) baku, teruji dan tidak terbuka," kata Sekretaris Pendiri IAW, Rabu (28/12/2022).
Ketidakcermatan penangan kasus oleh Inspektorat Pemprov Jabar itu, ujar Iskandar Sitorus, terlihat dari kesalahan fatal terhadap terbitnya keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja terhadap satu SMA di Bekasi.
"Bagaimana mekanisme sampai surat Sekda yang dikenal tidak lazim itu, namun bisa terbit?" ujar Iskandar Sitorus.
Iskandar Sitorus menuturkan, penanganan dugaan pungli di SMA-SMK se-Jabar masih jauh dari nilai-nilai baik yang bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi perulangan. "Faktanya, ternyata kerap terjadi perulangan pungli dalam rentang waktu dalam satu tahun kalender," tutur dia.
Kondisi seperti ini, kata Iskandar Sitorus, sangat memalukan. Ini aib terhadap kualitas kinerja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. IAW menilai Gubernur Jabar gagal menata kelola persoalan pungli yang disuarakan publik agar tidak berulang.
"Seakan, Gubernur Jabar senang berada dalam pusaran persoalan pungli karena terlihat tidak menuntaskan, apalagi memusnahkan mental model pungli dengan cara yang benar dan tegas. Karena tidak ditangani dengan baik dan benar. Maka menjadi wajar kerap terjadi perulangan (kasus pungli)," ucap Iskandar Sitorus.
Terkait lemahnya penanganan kasus pungli yang terjadi di SMA-SMK se-Jabar, IAW mengirikan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jaba Ridwan Kamil tentanggal 14 November 2022.
Dalam surat Nomor: 27A/PendiriIAW/XI/22 itu, IAW memohon Gubernur Jabar mengoreksi total oknum-oknum pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebab kinerja mereka terbukti tidak efektif menimbulkan efek jera sehingga tumbuh subur perulangan tindakan yang bertentangan terhadap perundangan dalam kaitan pungli di SMA-SMK se Jawa Barat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, dan Ketua DPRD Jawa Barat.
Editor: Agus Warsudi