get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Punya Ilmu Kebal, Warga KBB Tiru Atraksi Debus, akibatnya Leher Luka Disabet Golok

Hore, Kini Boleh Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI KBB: Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 30 Maret 2022 - 06:33:00 WIB
Hore, Kini Boleh Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI KBB: Tetap Disiplin Prokes
Info grafis keutamaan sholat tarawih selama bulan suci Ramadhan. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah telah membolehkan warga melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Namun warga tetap diimbau tetap menaati protokol kesehatan (prokes) sebab Covid-19 masih mengancam kesehatan. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Ridwan mengatakan, warga KBB menyambut gembira kebijakan pemerintah membolehkan sholat tarawih berjamaah di masjid setelah selama dua tahun terakhir tidak diperkenankan karena pandemi Covid-19. 

"Kabar itu (boleh sholat tarawih di masjid) harus disyukuri. Namun jangan sampai terlalu euforia karena Covid-19 masih mengancam. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Ketua MUI KBB, Selasa (29/3/2022).

Muhammad Ridwan menyatakan, akan jauh lebih baik lagi jamaah yang hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Khususnya dosis satu dan dosis dua atau lebih bagus jika sudah booster. 

"Kalau vaksinasinya sudah lengkap, sampai booster lebih bagus. Tapi sekarang rata-rata sampai dosis dua masyarakat sudah divaksin," ujar Muhammad Ridwan.

Ketua MUI KBB berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama bulan suci Ramadhan tahun ini. Sebaliknya, pandemi Covid-19 bisa terus turun sehingga pelaksanaan ibadah puasa hingga Idul Fitri 1443 Hijriah nanti bisa berjalan lancar. 

Disinggung soal penghapusan jarak dalam shaf salat saat tarawih, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat serta tim Satgas Covid-19 Pemda KBB. Termasuk soal kapasitas masjid yang diperbolehkan. 

"Kami akan tunggu arahan dari pemerintah seperti apa, juga soal kapasitas masjid apakah dibolehkan penuh atau hanya 50 persen," tutur Ketua MUI KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut