Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan
Yudi Kurnia menyatakan, ketika menerima kabar PT Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, langsung mengabarkannya kepada korban dan keluarganya. Korban merasa lebih senang dan banyak mengucapkan syukur.
"Mereka (korban dan keluarganya) sangat senang dan bersyukur mengucapkan alhamdulillah. Mereka senang (dengan vonis mati) sebab sesuai harapan. Berbeda dengan sebelumnya waktu putusan di pengadilan negeri (PN Bandung). Kami langsung lemas mendengarnya," ujarnya.
.
Korban, tutur Yudi Kurnia, mengapresiasi langkah PT Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan.
Editor: Agus Warsudi