get app
inews
Aa Text
Read Next : 60 Ton Sampah Numpuk di Kantor UPT Kebersihan DLH KBB, Bau Busuk Bikin Mual

Hengki Angkat Bicara soal Dilaporkan ke KPK terkait Rotasi Mutasi, Ini Katanya

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:41:00 WIB
Hengki Angkat Bicara soal Dilaporkan ke KPK terkait Rotasi Mutasi, Ini Katanya
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan buka suara terkait LSM melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rotasi dan mutasi pejabat di Pemda KBB. Hengki menegaskan, kebijakannya sesuatu aturan.

Melalui media sosial pribadi, Bupati Hengki Kurniawan menjelaskan terkait kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan pada awal 2023 lalu itu. 

Bupati Bandung Barat mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan semua telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. 

Kemudian jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ketika pejabat fungsional sudah layak promosi, tidak masalah menjadi eselon III.

"Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Bupati Bandung Barat di Instagram, @HengkiKurniawan.

Hengki Kurniawan menyatakan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional adalah jabatan administator atau eselon III dan jabatan pengawas eselon IV. 

Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut merujuk kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

"Sekarang sudah tidak ada eselon IV yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pejabat fungsional sudah layak naik ya tidak masalah. Saya pastikan semua sudah sesuai arahan hukum yang berlaku," ujar dia.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu menjadi perhatian sejumlah kalangan di KBB. 

Kasus yang dilaporkan adalah terkait dengan isu rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda KBB yang sebelumnya sempat mencuat. 

Diduga ada aliran uang dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan, serta pelanggaran administrasi lainnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut