Hendak Tawuran, 7 ABG di Sukabumi Ditangkap Polisi, Senjatanya Ngeri
Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan polsek setempat.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, ke-7 ABG mengaku hendak tawuran dengan remaja lain di satu sekolah yang menjadi lawan mereka," tutur Kapolres Sukabumi.
Terhadap tujuh ABG tersbeut, kata AKBP Maruly Pardede, penyidik mengenakan Pasal 02 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1948 juncto Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Pasal 02 UU Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 55 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi