get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gangguan Ginjal Akut di Kota Bandung Turun, Tersisa 1 Pasien

Heboh, Ustaz Bejat di Arjasari Kabupaten Bandung Cabuli 3 Bocah Laki-Laki

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:30:00 WIB
Heboh, Ustaz Bejat di Arjasari Kabupaten Bandung Cabuli 3 Bocah Laki-Laki
Seorang pemuda yang mengaku ustaz mencabuli tiga bocah laki-laki di Arjasari, Kabupaten Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - YHS (19), warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Pemuda yang mengaku ustaz atau guru mengaji itu diduga mencabuli tiga bocah laki-laki yang merupakan muridnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku YHS (19) ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan.

Berdasarkan alat buki dan keterangan saksi-saksi, YHS diduga mencabuli tiga murid laki-laki. Modus operandinya, pelaku YHS mengajak tiga muridnya menginap di rumahnya. Korban menurut karena pelaku akan menggelar pengajian. 

"Pelaku meminta orang tuan mengizinkan tiga anak itu ikut belajar mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah belajar mengaji, pelaku mencabuli korban. Pelaku membujuk para korban sebelum melakukan pencabulan," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).

Kombes Pol Kusworo menyatakan, tindak pidana asusila itu diduga dilakukan hampir satu tahun. Namun peristiwa ini terungkap pada Agustus 2022 lalu. Salah satu orang tua dari tiga korban melaporkan pencabulan tersebut pada Agustus 2022.

Orang tua mendapat informasi anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka YHS. "Awalnya anak tidak mengaku. Tetapi setelah dibujuk, akhirnya anak mengaku telah dicabuli oleh ustaznya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolresta Bandung, tersangka YHS pernah dicabuli saat masih SMP. "Tersangka YHS merupakan korban pencabulan waktu duduk di bangku SMP. Dia belum menikah," tutur Kapolres Bandung.

Tersangka YHS, kata Kombes Pol Kusworo WIbowo, dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dalam menangani kasus ini, ujar Kapolresta Bandung, penyidik Polresta Bandung bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak. Para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma psikologi.

"Para korban itu jangan sampai menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari. Para orang tua murid diimbau menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua harus mengenal guru anaknya. Ajarkan anak-anak agar melindungi bagian tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut