Heboh, Pria di Simpenan Sukabumi Rusak Rumah dan Ancam Bunuh Pemiliknya
SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria merusak rumah dan mengancam membunuh pemiliknya di Kampung Cihurang RT 04/08, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Seusai kejadian, pelaku berinisial S (27) ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Simpenan bergerak cepat mengamankan pelaku S yang nyaris dihajar warga yang kesal dengan perbuatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kejadian ini, rumah milik warga bernama Empar bin Suhendi (50) rusak di bagian atap, depan, dan belakang.
“Tersangka S melempari rumah korbannya dengan batu dan hebel sehingga mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan,” kata Kapolres Sukabumi, Kamis (27/4/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, pelaku S sempat mengancam kembali datang untuk membunuh pemilk rumah.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku, ujar AKBP Maruly Pardede, akhirnya berkumpul menunggu kedatangan pelaku S. Namun aksi massa berhasil diredam polisi dengan mengamankan pelaku.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, sebelum terjadinya aksi main hakim sendiri, piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan personil ke lokasi.
"Tim dipimpin KBO Reskrim menangkap pelaku S dan dibawa ke Mapolres. Berdasarkan informasi warga, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Pelaku S, ujar AKP Dian Pornomo, dibawa petugas ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya.
“Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan dari dokter ahli kejiwaan,” ujarnya.
Editor: Agus Warsudi