Heboh Kader Bentangkan Bendera Partai di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, DKM Keberatan

CIREBON, iNews.id - Warga Kota Cirebon dihebohkan oleh foto dan video berisi rekaman sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kebonwaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Tindakan itu dinilai melanggar etika dan larangan kegiatan politik di tempat ibadah.
Foto dan video itu viral setelah tersebesar di sejumlah platform media sosial (medsos). Dalam foto dan video yang beredar, tampak sejumlah kader diduga dari Partai Ummat membentangkan bendera partai di masjid.
Kegiatan itu digelar para kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2-24. Seusai sujud syukur, para kader yang mengenakan pakaian serba hitam itu foto bersama sembil membentangkan atribut dan bendera partai.
Kejadian tersebut memicu respons negatif masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Sebab, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.
"Bawaslu Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan pengurus partai dan memberikan teguran secara langsung agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang pemilu.
"DKM Masjid Raya At-Taqwa telah melayangkan surat keberatan kepada pengurus partai dan memberi peringatan agar tidak lagi melakukan kegiatan di dalam masjid," kata Ahmad Yani.
Editor: Agus Warsudi