get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Curanmor Antardaerah di Jabar Terbongkar, Polisi Tangkap 20 Tersangka

Hati-hati Parkir di Sukabumi Rawan, Pelaku Curanmor Intai Korban

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:48:00 WIB
Hati-hati Parkir di Sukabumi Rawan, Pelaku Curanmor Intai Korban
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan motor hasil curian. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T lalu setelah berhasil menjebolnya, mereka mengambil kendaraan korban. “Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Dari lima tersangka, kata AKBP Sy Zainal Abidin, satu di antaranya berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor. Dalam beraksi, tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur sepeda motor korban. "Rata-rata mereka adalah residivis kecuali satu yang berinisial RS," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut