get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi dan Penyebab Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara

Harimau Cenora Milik Alshad Ahmad Dikabarkan Mati, BBKSDA Jabar Akan Cek Kebenarannya

Rabu, 26 Juli 2023 - 08:52:00 WIB
Harimau Cenora Milik Alshad Ahmad Dikabarkan Mati, BBKSDA Jabar Akan Cek Kebenarannya
Alshad Ahmad dan harimau peliharaannya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mencatat, sudah lima kali menerima laporan kematian harimau yang dipelihara oleh Alshad Ahmad. Terakhir 

Koordinator Humas BBKSDA Jabar Eri Mildranaya mengatakan, laporan terakhir soal kematian harimau itu terjadi pada 2022.

"Pada 2022, itu yang satu ekor terakhir. Kalau gak salah anaknya si Jinora. Yang pasti laporan yang kami terima (terakhir) 2022," kata Humas BBKSDA Jabar, Selasa (25/7/2023).

Eri Mildranaya menyatakan, sampai saat ini, BBKSDA Jabar belum menerima laporan terbaru terkait kematian anak harimau milik Alshad Ahmad. Diketahui, anak harimau yang mati itu berjenis Benggala yang diberi nama Cenora.

"Sampai saat ini BBKSDA Jabar belum mendapatkan laporan resmi terkait kematian Harimau Benggala satwa tidak dilindungi tersebut," ujar Eri Mildranaya.

BBKSDA Jabar, tutur dia, tidak mengetahui alasan Alshad Ahmad belum melaporkan kematian harimau tersebut ke BBKSDA Jabar. Jika tak kunjung melaporkan, petugas dari BBKSDA berencana menemui sepupu Raffi Ahmad itu di kediamannya, kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

"Yang bersangkutan wajib segera melaporkan, gitu kan. Kami belum tau alasannya (Alshad Ahmad) belum melaporkan, yang bersangkutan lebih paham," tutur dia.

Eri Mildranaya mengatakan, izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad selama ini bukan untuk memelihara. Melainkan izin melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi. "Izinnya tidak memelihara, (tapi) menangkarkan, dengan tujuan perbanyakan," ucap Eri Mildranaya.

izin penangkaran, ujar Humas BBKSDA Jabar, diberikan karena harimau jenis Benggala dari India tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.

Syarat lengkap bagi seseorang mendapatkan izin melakukan penangkaran diatur dalam Perarutan Menteria Kehutanan (Permenhut) 19 tahun 2005. "Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ujar dia.

Humas BBKSDA Jabar menyatakan,  menuturkan, metode breeding yang dilakukan Alshad Ahmad untuk mengembangbiakkan harimau itu telah sesuai aturan dalam Permenhut 19 tahun 2005. "Boleh (breeding), aturannya ada," tutur Eri.

Diketahui, Alshad Ahmad menjadi sorotan seusai dirinya mengabarkan soal kematian anak harimau yang dipelihara. Anak harimau itu bernama Cenora.

Kabar kematian tersebut disampaikan Alshad melalui unggahan foto terbaru di Instagram miliknya pada Senin (24/7/2023). Di foto tersebut terlihat Alshad Ahmad bersama anak harimau yang mati tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut