Hari Ini Polisi Gelar Kasus Pembunuhan Perempuan dalam Kamar Kos di Cijerah Bandung
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Senin (17/7/2023), Polsek Andir dan Polrestabes Bandung akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan perempuan Ema Purnama (42) oleh suaminya Ali Nurdin (52) dalam kamar kos di kawasan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui, pelaku Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Senin 12 Juni 2023. Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnama, yang merupakan istrinya di kamar kos pada Senin 5 Juni 2023.
                                    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung. Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jenazah korban dalam kamar kos milik Sugeng Nurhafif, Jalan Cijerah, Gang Family Kelurahan cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
"Jenazah korban Ema Purnama warga Cigondewah ditemukan karena warga mencium bau dari kamar kos," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
                                    Hasil pemeriksaan luar dan dalam, ujar Kombes Pol Budi Sartono, kondisi jenazah membusuk, terdapat luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan dada.
                                    "Pemilik kontrakan menemukan bungkusan plasyik besar berwarnab bening dan tercium bau busuk setelah diidentifikasi dan dubuka ada sesosok mayat," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, petugas gabungan, dari Polrestabes Bandung, Polsek Bandung Kulon, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan. "Hasilnya, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi, yaitu, Ali Nurdin, suami korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
                                    Pelaku Ali Nurdin, kata Kombes Pol Budi Sartono, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. "Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan," ucap Kombes POl Budi Sartono. Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif pembunuhan Ema Purnama karena pelaku Ali Nurdin kesal dan sakit hati ajakan rujuk ditolak korban. Pelaku juga sakit hati dikatai miski. Kemudian, pelaku meminta korban mengganti uang renovasi tempat kontrakan sebesar Rp27 juta. Namun korban menolak. Pelaku pun memukul wajah korban.
                                    "Pelaku sakit hati lalu memukul wajah korban. Setelah itu, pelaku menindih dada korban dengan lutut. Korban pingsan dan ditinggalkan di kamar kos," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Setelah itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, pelaku Ali Nurdin menggunakan motor korban NMax, pergi ke rumah temannya AOM, warga Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari rumah AOM, terangka Ali Nurdin minta diantar ke kamar kontrakan Jalan Cijerah, Gang Family. Sebelum tiba, pelaku membeli plastik dan karung.
Setelah itu, pelaku Ali Nurdin dan AOM menuju tempat kos. Setelah sampai, pelaku meminta AOM pulang. Sedangkan Ali Nurdin masuk ke kamar kontrakan dan mencekik leher istrinya menggunakan sarung sampai tewas. Setelah korban tewas, pelaku Ali Nurdin memasukkan jenazah istrinya Ema Purnama ke dalam kantong plastik.
Setelah itu, pelaku kabur menggunakan jasa ojek onlina. Dia diajak temannya bekerja di perkebununan sawit, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Editor: Agus Warsudi