get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri-Oknum Kades Digerebek di Hotel Cisolok Sukabumi, Suami: Selingkuh sejak Januari 2023

Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

YH sebelumnya tepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Di situ serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut