get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Majalengka Keluarkan Aturan Perayaan Idul Adha, Begini Ketentuannya

Hari Ini Majalengka Catat Rekor, Angka Positif Covid-19 Tambah 325 Kasus

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:51:00 WIB
Hari Ini Majalengka Catat Rekor, Angka Positif Covid-19 Tambah 325 Kasus
Corona Virus. (Foto: Antara) 

Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan. 

Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. ININ NASTAIN

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut