Hari Ini Majalengka Catat Rekor, Angka Positif Covid-19 Tambah 325 Kasus
Kamis, 15 Juli 2021 - 21:51:00 WIB
Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. ININ NASTAIN
Editor: Agus Warsudi