get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Harapan Kartini Ibunda Pegi Setiawan, Gugatan Dikabulkan agar Anaknya Bisa Dibebaskan

Jumat, 05 Juli 2024 - 11:52:00 WIB
Harapan Kartini Ibunda Pegi Setiawan, Gugatan Dikabulkan agar Anaknya Bisa Dibebaskan
Kartini Ibunda Pegi Setiawan saat menyampaikan harapannya menjelang putusan sidang praperadilan. (Foto: MPI/Agung Bakti S)  

BANDUNG, iNews.id - Kartini ibunda Pegi Setiawan menyampaikan harapan menjelang putusan sidang praperadilan yang diagendakan Senin (8/7/2024) mendatang. Dia berharap sidang putusan nanti berjalan lancar dan Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan.

"Mudah-mudahan lancar. Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Kartini mengaku sempat membesuk Pegi Setiawan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, Kamis (4/7/2024). Anaknya terlihat kurus, namun bersemangat menanti putusan sidang praperadilan.

"Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus, cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," katanya.

Selain mendoakan Pegi, Kartini pun terus menyemangati anaknya agar tetap kuat selama menjadi tahanan dari kasus yang menjeratnya.

"Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja," ucapnya.

Selama menjadi tahanan Polda Jabar, Kartini menyebut Pegi saat ini rutin melaksanakan puasa sunnah.

"Pegi setiap hari Senin, Kamis rajin puasa," ujarnya.

\

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangani Pegi dengan baik.

"Terima kasih kami ucapkan kepada polisi sampai memberikan sahur untuk Pegi Setiawan. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan Pak Polisi," ucap Asep.

Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.

"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini. Penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," katanya.

"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut