get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:37:00 WIB
Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain keadilan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga mengambil keputusan menolak hukuman mati.

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa dan korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. 

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan dalam perkara asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

"Dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka Pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sebelum menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, tutur dia, majelis hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. 

Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup. 

"Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai dan diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada moral justices dan harapan sosial," tuturnya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim seraya mengetok palu tiga kali ke meja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut