Hakim Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Cianjur Tutup
CIANJUR, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tutup sementara selama 14 hari. Langkah itu dilakukan setelah diketahui seorang hakim Kantor PA Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 seusai tes swab dan rapid.
Pantauan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Cianjur sepi dari aktivitas. Pintu gerbang kantor tertutup rapat. Biasanya, kantor pengadilan ini selalu ramai oleh warga yang tengah mengurus perceraian dan keperluan lain.
Pelayanan di kantor ini tutup sementara selama tiga hari. Sedangkan sidang perceraian dihentikan selama 14 hari. Warga yang hendak mengajukan gugatan atau menjalani sidang perceraian terpaksa harus kembali pulang menunggu hingga empat belas hari.
Nana, petugas Kantor PA Cianjur mengatakan, saat ini kantor tidak membuka pelayanan apapun selama tiga hari ke depan, baik pendaftaran gugatan cerai maupun sidang.
"Untuk persidangan ditiadakan selama 14 hari. Kantor akan kembali buka setelah nanti ada keputusan dari Kepala Pengadilan Agama Cianjur," kata Nana.
Editor: Agus Warsudi