get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:37:00 WIB
Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. (Foto: Humas)

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang Puspayoga. 

Menteri PPPA mengapresiasi majelis hakim juga menetapkan sembilan korban dan anak yang mereka lahirkan diserahkan kepada Pemprov Jabar dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya. 

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," tutur Menteri PPPA.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut