Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:12:00 WIB
Akibat perbuatannya, tutur Amir Nurdianto, terdakwa Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi