Habisi Anak Tiri, Ibu di Indramayu Bayar Pembunuh Rp70.000 dan 1 Botol Miras
Kamis, 23 September 2021 - 20:58:00 WIB

Personel Satreskrim Polres Indramayu, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, menangkap SP yang merupakan eksekutor atau algojo yang menghabisi nyawa korban MYP.
"Dari keterangan tersangka SP ini polisi akhirnya mengungkap otak pelaku pembunuhan, yaitu SA, ibu tiri korban. SA kemudian ditangkap," ujar AKBP Mokhmad Lukman Syarif.
Selain menangkap dua pelaku, polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor milik pelaku SP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SA dan SP dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Agus Warsudi