get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Lilin Lodaya selama Nataru, Polda Jabar Kerahkan 25.642 Personel Gabungan

Habib Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 24 November 2020 - 13:53:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung Dibawa ke Pengadilan
Habib Bahar bin Smith menolak melengkapi BAP terkait kasus penganiayaan pada 4 September 2018 lalu. (Foto: Dok Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Habib Bahar bin Smith bersikeras menolak melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi pada 4 September 2018 lalu. Habib Bahar justru meminta agar langsung diproses ke pengadilan.

Penolakan dan permintaan itu disampaikannya kepada kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Habib Bahar menegaskan tidak akan memberikan keterangan apa-apa.

"Habib Bahar bilangnya gitu, langsung pak bawa saya ke pengadilan sidang saya. Suruh hakim putus saja langsung, saya gak mau ngasih keterangan apa-apa. Keterangan sah di pengadilan, saya keterangannya di pengadilan aja," kata kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, keputusan itu wajar diambil Habib Bahar karena menilai kasus penganiayaan yang kini menjeratnya seharusnya sudah selesai. Sebab, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai sebelumnya.

"Ya wajar lah gak mau, orang mereka udah berdamai dengan pelapor dan terlapor udah berdamai. Pelapor sudah mencabut surat laporannya. Kalau masih dilanjutin juga kami duga sudah bukan motif hukum, jadi ya Habib Bahar menolak," kata Aziz.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan Andriansyah dengan tersangka Habib Bahar yang terjadi pada 4 September 2018 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sedianya penyidik memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar itu, sama artinya dengan tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut