get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:56:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan oleh Polda Jabar. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, penyidik sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memanggil Habib Bahar.

Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut