Habib Bahar bin Smith Bebas Murni, Doakan Warga Binaan Dimudahkan Segala Urusan
BOGOR, iNews.id - Habib Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di dalam sel Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin ini pun telah menjalani dua putusan pidana sehingga dinyatakan bebas murni.
"Yang bersangkutan bebas murni karena masa pidana telah berakhir dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat remisi selama empat bulan," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam siaran persnya.
Diketahui, Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Selain mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, dia kembali dipenjara karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tidak hanya itu, Bahar pun harus kembali berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Bahar sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
"Dalam pembebasan bersyarat ini, kami bersinergi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur dan Kodim," ujar Kalapas.
Editor: Asep Supiandi