Guru SD di Karawang Cabuli Korban di Depan Siswa 1 Kelas, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - SP (45) guru sekolah dasar negeri (SDN) yang mencabuli muridnya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku mencabuli korban di depan siswa lain dalam kelas.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul di kelas dan diketahui semua siswa.
Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. Saat ini, polisi sedang mendalami jumlah korban pencabulan itu.
"Kami minta korban lainnya melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," kata Kasatreskim Polres Karawang di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
KP Abdul Jalil. menyatakan, pelaku SP berbuat cabul terhadap sejumlah siswi dengan mengiming-imingi nilai bagus.
Editor: Agus Warsudi