Guru Ngaji di Cianjur Ajak Nonton Video Mesum dan Cabuli 5 Murid selama 2 Tahun
Senin, 15 Februari 2021 - 18:40:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    “Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar AKBP M Rifai.
Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
                                    "Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres.
Editor: Agus Warsudi