get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Begal Ngaku Polisi Rampas Motor dan Ponsel Warga di Jalan Aceh Bandung

Guru Agama di Cimahi yang Nyambi Jadi Jambret Ternyata Telah 8 Kali Beraksi

Rabu, 11 November 2020 - 12:17:00 WIB
Guru Agama di Cimahi yang Nyambi Jadi Jambret Ternyata Telah 8 Kali Beraksi
Tersangka Edi Rustandi alias Bejo mengaku telah delapan kali menjabret di Kota Cimahi dan KBB. Foto/Humas Polda Jabar

CIMAHI, iNews.id - Edi Rustandi alias Bejo (43), yang mengaku berprofesi guru agama yang nyambi jadi jambret, ternyata telah delapan kali beraksi. Kejahatan itu dilakukan tersangka Bejo di Kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, kepada penyidik, tersangka Bejo mengaku telah delapan kali melakukan penjambretan, yakni dua lokasi di Kota Cimahi dan enam di KBB.

Di antaranya, kata Kapolres Cimahi, di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Aksi terakhir Bejo terekam kamera CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni enam TKP di KBB dan dua di Cimahi," kata Kapolres Cimahi didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

AKBP Indra mengemukakan, tersangka Bejo ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi tak lama setelah menjambret perhiasan emas yang dikenakan anak kecil di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada Jumat (23/10/2020).

Saat kejadian, ujar AKBP Indra Setiawan, pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun. Korban sedang main, lalu dihampiri pelaku dan menjambret perhiasannya.

"Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Cimahi menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk itu, pelaku dapat ditangkap," ujar AKBP Indra Setiawan.

Kini tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bejo dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Bejo mengaku terpaksa menjambret karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan.

"Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," kata Bejo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut