get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Santri Terseret Ombak di Cisolok Sukabumi, Habib Bahar Sempat Larang Berenang

Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Dikabulkan, Ini Kata Kemenkum HAM Jabar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:45:00 WIB
Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Dikabulkan, Ini Kata Kemenkum HAM Jabar
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).

Seperti diberitakan, Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut