Gubernur Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat saat Libur Lebaran
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Selain itu, koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. "Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," kata Daud.
Editor: Maria Christina