get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Perselisihan Ojol dan Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung

Gila, di Kota Ini Jenazah Manusia Bisa Jadi Kompos dan Digunakan sebagai Media Tanam

Selasa, 03 Januari 2023 - 13:51:00 WIB
Gila, di Kota Ini Jenazah Manusia Bisa Jadi Kompos dan Digunakan sebagai Media Tanam
Ilustrasi mayat manusia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

NEW YORK, iNews.id - Bagi umat agama tertentu dan sebagian besar masyarakat, jenazah manusia, apa pun kondisinya, dimuliakan dan diperlakukan dengan baik. Tetapi di kota ini, jenazah manusia bisa dijadikan kompos dan digunakan sebagai media tanam.

Fakta gila dan mencengangkan ini terungkap setelah Gubernur Negara Bagian New York Kathy Hochul menyetujui undang-undang pengomposan manusia. Dengan demikian seseorang dapat mengubah mayatnya menjadi kompos setelah kematian.

Undang-undang itu disahkan pada Sabtu (31/12/2022). Sebelum New York, sejumlah negara bagian lain di Amerika Serikat (AS) telah menerapkan UU tersebut. Di antaranya Washington pada 2019, Colorado, Oregon, Vermont, dan California. 

Komposting jenazah dipandang sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi. Proses komposting ini dimulai dengan menempatkan sisa-sisa jenazah ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan lain seperti serpihan kayu, alfalfa, dan jerami.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk membentuk lingkungan yang ideal bagi bakteri alami atau mikroba untuk membusukkan jenazah. Proses ini memerlukan waktu selama satu bulan. 

Selanjutnya, pupuk yang telah dihasilkan dipanasi agar tak mengandung penyakit berbahaya. Nantinya keluarga almarhum akan menerima pupuk tersebut dan dapat menggunakannya sebagai media tanam. 

Recompose, satu perusahaan di AS, mengatakan, layanan ini dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional. 

Emisi karbondioksida merupakan kontributor utama perubahan iklim, karena bertindak menjebak panas bumi atau efek rumah kaca.

Sementara pemakaman tradisional yang melibatkan peti mati juga menghabiskan kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya.

Pendukung pengomposan manusia mengatakan, proses ini bukan hanya pilihan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga praktis di kota-kota besar, di mana lahan permakaman terbatas.

Untuk dapat mendapatkan fasilitas ini, warga harus merogoh kocek 7.000 Dolar AS atau sekitar Rp109 juta. National Funeral Directors Association (NFDA) merilis, biaya pemakaman di AS sekitar 7.848 dolar pada 2021. Sementara pemakaman dengan kremasi mencapai 6.971 dolar. 

Namun, bagi sebagian orang, ada pertanyaan etis tentang apa yang terjadi pada tanah akibat pengomposan. Para uskup Katolik di negara bagian New York dilaporkan menentang undang-undang tersebut. 

Mereka beralasan tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti limbah rumah tangga. Pengomposan manusia sudah legal di seluruh Swedia. Dan penguburan alami, jenazah dikubur tanpa peti mati atau dengan peti mati yang dapat terurai secara hayati, diizinkan di Inggris Raya.

Pengomposan manusia sudah legal di seluruh Swedia. Dan penguburan alami - di mana jenazah dikubur tanpa peti mati atau dengan peti mati yang dapat terurai secara hayati - diizinkan di Inggris Raya.

Washington adalah negara bagian AS pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada 2019. Colorado dan Oregon mengesahkan undang-undang serupa pada 2021, diikuti oleh Vermont dan California tahun lalu.

Ini memberikan alternatif bagi mereka yang ingin menghindari dampak lingkungan dari bentuk disposisi akhir lainnya, seperti penguburan atau kremasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut