get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka

Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Tangkap Buruh Harian Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:37:00 WIB
Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Tangkap Buruh Harian Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar
Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 13,58 gram ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. (Foto: MPI/Muslimin)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup menanti pelaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut