Gelombang Ketiga Covid-19 Mengintai, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes
"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," ujarnya.
Adapun di wilayah perkantoran, sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, penguatan prokesnya adalah dengan menunjukkan surat keterangan swab.
"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Penguatan prokesnya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen yang tidak terlalu merepotkan," ujarnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin dibutuhkan di ruang-ruang publik, tempat pariwisata, mal, pertokoan, lokasi event, dan lain sebagainya.
"Termasuk juga memaksimalkan pemasangan QR Code dengan aplikasi Pedulilindungi di berbagai tempat di seluruh wilayah-wilayah publik," kata Kang Emil.
Editor: Asep Supiandi