get app
inews
Aa Text
Read Next : Dor! Polisi Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dilakban dalam Mobil di Sukabumi 

Geger, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok

Sabtu, 18 November 2023 - 20:57:00 WIB
Geger, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok
PS, IRT yang membunuh RS, penagih utang bank emok di Kota Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut