Gegara Terlilit Utang, Pria asal Kuningan Rampas Perhiasan dan Aniaya 2 Wanita di Indramayu
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:27:00 WIB
Kemudian pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke punggung korban Meliyah Wati. "Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui kegaduhan, berdatangan lalu akhirnya meringkus pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," ujar Kompol Sunardi.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek Patrol, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," tutur Kapolsek Patrol.
Editor: Agus Warsudi