get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Oktober 2025, Cek Lokasinya

Gegara Sebotol Parfum, 2 Pengutil Pukuli Pegawai Minimarket di Bandung

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:25:00 WIB
Gegara Sebotol Parfum, 2 Pengutil Pukuli Pegawai Minimarket di Bandung
Willy dan Ihsan memukuli korban. Aksi kedua pelaku terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar video CCTV)

Kapolsek Regol menuturkan, korban kemudian ditolong warga sekitar dan menangkap pelakunya lalu diserahkan ke Polsek Regol. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, masih pendalaman. Kami menerapkan Pasal 170 (tentang penganiayaan) karena ancaman hukumannya lebih tinggi," tutur Kapolsek Regol.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut