get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Gegara Pakai Sabu, Artis Sinetron Kembali Ditangkap Polisi di Bandung

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:41:00 WIB
Gegara Pakai Sabu, Artis Sinetron Kembali Ditangkap Polisi di Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dan kedua tersangka AA serta Z alias Jamal. (Foto/SINDOnews/Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkap artis sinetron inisial Z (39) karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menangkap kurir sabu berinisial AA (27) di Perumahan Mitra Arcamanik, Kamis (27/8/2020).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah menangkap tersangka AA dengan barang bukti 0,38 gram, petugas lalu melakukan interogasi. AA mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pecandu narkoba, salah satunya Z.

"Petugas lantas mengamankan Jamal di tempat kosnya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. "Petugas lantas bergerak menuju tempat kos Jamal. Dia (Jamal) ditangkap tanpa perlawanan," kata Ulung Sampurna di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Dari tangan Z alias Jamal, petugas mengamankan barang bukti bong atau alat isap sabu dan telepon seluler (ponsel). Selain itu, petugas juga melakukan tes urin terhadap Jamal. Hasilnya, urin Jamal positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.

"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung

Berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.000," kata Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah.

Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut