get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara KDRT, Hakim Semprot JPU Kejari Karawang Gegara Sering Tunda Persidangan

Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 17:18:00 WIB
Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.  "Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua. 

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. 

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut