Gegara Mendaki Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal, 20 Pendaki Masuk Daftar Hitam
CIANJUR, iNews.id - Sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam lantaran melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Gede Pangrango, Cianjur. Mereka tidak diperbolehkan mendaki ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat selama 2 tahun ke depan.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Sapto Aji, Minggu (21/5/2023).
Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian, sehingga ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.
Editor: Asep Supiandi