Gegara Dikeluarkan dari Grup WA, Anggota Geng Motor di Bandung Bunuh Teman

BANDUNG, iNews.id - Aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023). Pemicunya, pelaku kesal lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp salah satu geng motor oleh korban.
Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berinisial TT (36) diundang masuk grup salah satu geng motor yang dibuat oleh korban AD (29). Dalam grup tersebut, korban dan tersangka sempat terlibat percakapan.
Lantaran menganggap ucapan TT sebagai ejekan, korban AD lantas mengeluarkannya dari grup WhatsApp. Tak terima dikeluarkan dari grup, TT pun mendatangi korban dan menanyakannya.
"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).
Saat itu, korban tidak merespons pertanyaan tersangka. Kemudian pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya kembali bertemu. Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya.
Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh.
Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.
"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kusworo, tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.
Editor: Asep Supiandi