Gegara 1 Pegawai Positif Covid-19, PA Ngamprah Tutup Pelayanan Tatap Muka

BANDUNG BARAT, iNews.id - Gegara satu pegawai terkonfirmasi positif terpapar Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tutup selama dua pekan sejak dari 3 sampai 13 November 2020. Pelayanan tatap muka ditiadakan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut merupakan mutasi dari PA Ciboninong, Kabupaten Bogor. Saat ini pegawai itu menjalani isolasi mandiri.
"Sebagai antisipasi, yang bersangkutan (pegawai positif Covid-19) sudah disuruh isolasi mandiri selama dua pekan. Pelayanan tatap muka ditiadakan dan baru kembali digelar pada 17 November 2020," kata Ketua PA Ngamprah KBB Hamzah, Senin (9/11/2020).
Dia mengemukakan, sebagai upaya antisipasi lanjutan, 43 pegawai PA Ngamprah KBB telah menjalani tes swab dan hasilnya semua negatif. Saat ini karyawan melakukan giliran bekerja dari rumah atau work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Sehingga, ujar dia, aktivitas kantor PA Ngamprah KBB tak tutup total karena masih ada yang masuk walaupun dibatasi. Namun untuk pelayanan tatap muka seperti pendaptaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk, dihentikan sementara selama dua minggu.
"Meskipun ditutup dua minggu tapi pelayanan sudah diantisipasi dan tidak akan ada penumpukan, saat kembali dibuka nanti. Semua sudah terjadwal, sidang yang ditunda dari 3 hingga 12 November akan digelar pada 17-26 November," ujar dia.
Hamzah menuturkan, setiap bulannya PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkara/bulan. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.
"Memang kasus perceraian paling banyak sekitar 80% dibanding persoalan lain. Kalau dikalkulasi sebulan ada sekitar 400 kasus, makanya setiap hari ada tujuh majelis yang bisa menangani 70-120 perkara," tutur Hamzah.
Editor: Agus Warsudi