get app
inews
Aa Text
Read Next : ATM Minimarket di Bandung Dibobol, Kawanan Pencuri Gasak Uang Jutaan

Gara-gara Identitas Motor Terlacak, Perampok Minimarket Dibekuk

Kamis, 05 November 2020 - 09:50:00 WIB
Gara-gara Identitas Motor Terlacak, Perampok Minimarket Dibekuk
Isal, tersangka perampokan spesialis minimarket diamankan di Mapolres Purwakarta. Foto/SINDONews/Asep Supiandi

PURWAKARTA, iNews.id – Gara-gara jenis dan identitas motor terlacak polisi, Muhammad alias Isal (23), perampok spesialis minimarket berhasil dibekuk. Anggota Resmob Satreskrim Polres Purwakarta membekuk Isal di rumahnya di Desa/Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Warga Kampung Sukamenak RT 02/19 Desa/Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung itu tak berkutik saat polisi datang dan membawanya ke Mapolres Purwakarta. Isal mengaku sudah lima kali melakukan perampokan di minimarket.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Isal berawal dari laporan korban perampokan ke Polres Purwakarta pada 17 Agustus 2020 malam. Saat itu, tersangka merampok di salah satu minimarket di Kampung Krajan, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, pelaku Isal pura-pura numpang ke toilet minimarket. Setelah selesai dari toilet, tersangka menodongkan golok ke pegawai kasir.

Lantaran takut dilukai, korban tak melawan saat pelaku Isal menggasak uang sebesar Rp17 juta dari brankas dan laci kasir. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur DVR CCTV dan telepon seluler milik karyawan minimarket.

“Setelah menerima laporan, penyidik Satrekrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, anggota mengungkap berhasil identitas dan jenis motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha Freego. Hingga akhirnya diketahui pemilik motor tersebut adalah tersangka Isal,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, Kamis (5/11/2020).

Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos bertuliskan nama minimarket, 1 botol plastik minuman teh, 1 unit sepeda motor Yamaha Freego, dan satu bilah golok. "Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Isal terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar AKBP Ali Wardana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut