Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Asia Afrika dan Dago Bandung
"Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan perwal dan surat keputusan dari terkait ganjil genap," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, Jumat (13/8/2021).
AKBP Rano menyatakan, berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pembelakuan kebijakan ganjil genap akan dilakukan mulai besok hingga tanggal 16 Agustus 2021. Ganjil genap akan dilakukan pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
"Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus Covid lagi," ujar Rano.
Kasatlantas menuturkan, sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan kedutaan besar, ambulans pembawa pasien, angkutan umum, taksi, dan ojek online (ojol).
"Untuk angkutan umum, termasuk taksi dan ojek online boleh melintas (walaupun nomor polisi kendaraannya tak sesuai aturan ganjil genap)," tutur Kasatlantas.
Sementara itu, Kadishub Kota Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan, dengan sistem ganjil genap, arus lalu lintas dan mobilitas warga di dua jalan tersebut berkurang. Seperti pada hari ini karena tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas adalah yang bernomor polisi ganjil.
Editor: Agus Warsudi