get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Debat Perdana Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, Ganjar: Tinggal Jalan Aja

Ganjar Pranowo Setujui dan Dorong Usulan KPK Jebloskan Pejabat Koruptor ke Nusakambangan

Jumat, 08 Desember 2023 - 21:53:00 WIB
Ganjar Pranowo Setujui dan Dorong Usulan KPK Jebloskan Pejabat Koruptor ke Nusakambangan
Ganjar Pranowo saat memberikan Kuliah Kebangsaan di Kampus UMC Cirebon. (Foto: iNews.id/Abdul Rohman)

CIREBON, iNews.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pejabat yang terbukti korupsi dijebloskan ke tahanan Nusakambangan. Hal itu dikatakan Ganjar Pranowo, usai memberikan Kuliah Kebangsaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon, Jumat (8/12/2023). 

Menurutnya, usulan KPK dalam memindahkan narapidana kasus korupsi ke tahanan Nusakambangan ini untuk memberikan efek jera terhadap pejabat yang terbukti kasus korupsi

"Ketika orang sudah marah pada situasi yang koruptif. Maka, kita harus melakukan tindakan yang ekstra seperti mendorong KPK untuk tegas," katanya saat diwawancarai awak media. 

Ganjar menambahkan, tindakan lebih tegas dari KPK sudah seharusnya dapat dilakukan. Agar para pejabat yang terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi jera, setelah dimasukkan ke tahanan Nusakambangan.

"Kita dorong KPK untuk bertindak tegas, agar para pejabat yang terbukti tindak pidana korupsi bisa jera," katanya.

Menurutnya, langkah-langkah tegas untuk menindak para koruptor ini bisa direalisasikan dengan cara penguatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 

"Kita akan buat KPK makin independen, dan kita bawa pejabat yang koruptor ke Nusakambangan. Agar bisa mendapat efek jera, dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya yang hendak melakukan tindak pidana korupsi," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut