Ganggu Kenyamanan Warga Kota Cimahi, Pemotor Berknalpot Bising Bakal Ditilang
CIMAHI, iNews.id - Satlantas Polres Cimahi bakal menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Pasalnya banyak keluhan dari masyarakat dan pengendara lain yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot motor tersebut.
"Pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas. Itu mengganggu masyarakat dan pengendara lain karena kebisingannya," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa (23/3/2021).
Dia menyebutkan, sanksi bagi pengemudi kendaraan roda dua berknalpot bising bakal dikenakan ditilang. Selain itu petugas akan langsung mencopot knalpotnya, dan meminta pemiliknya untuk mengganti dengan knalpot pabrikan (standar).
"Sanksi tilang dan mengganti knalpot itu sebagai efek jera, agar mereka tidak lagi mengulangi tindakan serupa," ujar AKP Sudirianto.
Editor: Agus Warsudi