Aiptu Josner Siringgoringgo mengatakan, pelaku YS mengaku nekat menyebarkan video dirinya saat berhubungan badan dengan korban lantaran sakit hati. Korban kerap mengunggah foto bersama pria lain ke media sosial.
"Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aiptu Josner Siringgoringgo.
Editor : Agus Warsudi
TAG :
diputus cinta
tidak terima diputus cinta
kabupaten tasikmalaya
polres tasikmalaya
sopir truk
sebar video mesum
video mesum
Video mesum beredar luas
Bagikan Artikel: