Gaji PPPK Jadi Beban Daerah, Komisi X Akui Banyak Pemda yang Kesulitan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah daerah dibuat kesulitan dengan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diserahkan daerah. Pasalnya, anggaran yang harus disiapkan dari APBD kabupaten/kota sangatlah besar.
“Honor PPPK jadi masalah setelah dibebankan ke daerah. Tidak semua daerah memiliki uang untuk membayar honornya, sehingga banyak yang menolak,” kata anggota DPR Komisi X, Sodiq Mujahid di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (9/8/2022).
Sodiq mengakui banyak daerah yang sempat menolak kehadiran PPPK ketika mengetahui gaji mereka dibebankan ke daerah. Sementara untuk kebutuhan personel mereka perlu untuk menutup posisi pekerjaan yang kosong.
Namun faktanya tidak semua daerah memiliki uang untuk membayar honornya. Oleh karena itu saat ini sedang diselesaikan regulasi tentang keseimbangan pusat dan daerah untuk memperbesar keuangan dari pemerintah pusat.
Persoalan beban penggajian PPPK ini, lanjut Sodiq, harus segera diselesaikan. Sehingga daerah dapat kembali mengatur pembiayaannya untuk menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu regulasi yang ada harus benar-benar bisa menjadi solusi dari dilematis yang dihadapi pemerintah daerah.
“Keuangan sekarang sedang morat-marit karena pandemi Covid-19, baik di pusat atau daerah. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut," pintanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), KBB, Asep Wahyu mengakui jika gaji bagi PPPK dibebankan ke daerah. Itu terlihat dari adanya pengurangan dana alokasi umum (DAU) ke KBB karena ada beban gaji bagi PPPK.
"Tadinya kami berharap adanya PPPK membuat DAU juga bertambah, tapi ternyata tidak. Bahkan sekitar 25 persen dari jatah pembangunan melalui DAU digunakan untuk menggaji PPPK," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi