get app
inews
Aa Text
Read Next : 607 Honorer di KBB dengan Nilai di Atas Passing Grade Diusulkan Ikut Seleksi PPPK Tahap 3

Gaji PPPK Dibebankan pada DAU, Pos Belanja Pemda KBB Keteteran

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:17:00 WIB
Gaji PPPK Dibebankan pada DAU, Pos Belanja Pemda KBB Keteteran
Dana Alokasi Umum untuk Pemda KBB tidak naik, padagal gaji untu PPPK dibebankan pada pos itu. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun ini tidak mengalami kenaikan. Padahal gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan pada DAU tersebut. 

"Pemerintah pusat menyebutkan jika gaji PPPK dibebankan di DAU, tapi nilainya tidak naik padahal anggarannya sudah dipos-poskan untuk belanja," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), KBB, Asep Wahyu, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, kondisi itu yang membuat beban anggaran daerah cukup berat. Belum lagi dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turun. Serta estimasi pendapatan daerah juga turun dari target sekitar Rp490 miliar namun capaiannya kurang dari itu. 

Sehingga gaji untuk tenaga kerja kontrak (TKK) yang diputuskan saat ketok palu APBD 30 November 2021 lalu memang untuk sembilan bulan. Itu jika besaran gajinya sesuai dengan yang diberikan seperti di tahun 2021. Hanya tinggal bagaimana kebijakan dari masing-masing OPD mengolah anggaran gaji tersebut. 

"Kewenangan TKK ini kan di OPD masing-masing, jadi bagaimana kepala OPD-nya mengolah anggaran gaji untuk sembilan bulan itu, bisa dibuat 10 bulan, 11, atau 12 bulan," sebutnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut