get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS yang Bercerai Gajinya Bisa Dipotong untuk Mantan Istri Lho

Gaji PNS Pria Bercerai Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak, Ini Aturannya

Senin, 22 Maret 2021 - 22:23:00 WIB
Gaji PNS Pria Bercerai Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak, Ini Aturannya
PNS pria yang bercerai gajinya bakal dipotong untuk istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 10 tahun 1983. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan kabar gaji PNS pria yang bercerai dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Iya (gaji PNS pria yang bercerai akan dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya). Aturan itu hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 itu, ujar Paryono, disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

"Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya," ujar Kabiro Humas BKN.  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut